Tanggung jawab sosial perusahaan yang dalam bahasa
Inggris disebut dengan istilah Corporate Social Responsibility atau CSR,
merupakan sebuah konsep dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial
dan lingkungan dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan
para pemangku kepentingan secara sukarela (European Commision, 2011). Di
Indonesia sendiri, kewajiban melakukan tanggung jawab sosial perusahaan
telah diwajibkan oleh pemerintah dan
tertera didalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Melalui
Undang-Undang No. 40 tahun 2007 pasal 74 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan
Undang-Undang No. 25 tahun 2007 pasal 15(b) dan pasal 16 (d) tentang Penanaman
Modal (UU PM), setiap perseroan atau penanam modal diwajibkan untuk melakukan
sebuah upaya pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah
dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan. Kebijakan ini juga mengatur
sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.
Meskipun
pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan telah ditulis di Undang-Undang,
namun pelaksanaan nya sejauh ini masih kurang dan setengah-setengah dijalankan
oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia. Dalam laporan Indonesia Business Links
(2011), dengan judul “Corporate Social Responsibility (CSR) in Indonesia” hasil Focuss Group Discussion (FGD) dengan 20
CEO (Chief Executive Officer) di perusahaan Indonesia, mengenai usulan kewajiban
melakukan tanggung jawab sosial perusahaan yang disertakan kedalam hukum
perusahaan (corporate law) menyatakan bahawa: mayoritas dari mereka tidak
benar-benar percaya bahwa kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan yang
dicantumkan kedalam hukum perusahaan akan membantu dan menjamin bahwa kegiatan
tersebut saling menguntungkan bagi perusahaan dan masyarakat lokal.
TANGGUNG JAWAB
SOSIAL TERHADAP LINGKUNGAN
Kemampuan
perusahaan untuk menutupi implikasi lingkungan yang berasal dari; produk
operasi dan fasilitas, menghilangkan limbah dan emisi, memaksimalkan efisiensi
dan produktivitas sumber daya alam dan meminimalkan praktek-praktek yang buruk
dapat mempengaruhi kenikmatan sumber daya alam suatu negara bagi generasi
mendatang (Mazurkiewicz, 2011 di dalam paper: “Corporate Environmental
Responsibility: Is a Common CSR Framework Possible?”).
Dari definisi
tersebut, dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan terhadap
lingkungan merupakan hal yang penting bagi setiap perusahaan untuk dapat
mengatur, mengolah dan mempergunakan lingkungan sebaik-baiknya untuk tidak
hanya menguntungkan dan meningkatan efisiensi bisnis setiap perusahaan, namun
juga bagi lingkungan dan dampak sosial di masa yang akan datang.
Tanggung
jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan mendapatkan perhatian paling
sedikit dibandingkan kegiatan-kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan lain
nya seperti pelayanan sosial, kesehatan, pendidikan dan lain-lain. Penelitian
dari Afiff (2012) mengenai kegiatan CSR dan dampaknya terhadap performa
finansial perusahaan dilihat dari harga saham perusahaan-perusahaan LQ45,
membuktikan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan tidak
memiliki pengaruh terhadap finansial perusahaan dibangingkan dengan kegiatan
untuk kesejahteraan karyawan dan komunitas (masyarakat disekitar perusahaan).
Saidi dan Abidin
(2004) juga menunjukan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan terhadap
lingkungan mendapatkan suntikan biaya yang paling kecil jika dibandingkan
dengan kegitan sosial yang lainnya.
Dari grafik
diatas, tercatat sebanyak 279 kegiatan sosial dalam setahun yang dilakukan oleh
beberapa perusahaan di Indonesia dengan total biaya sebesar 115,3 Milliar.
Kegiatan sosial terbesar, dicurahkan oleh beberapa perusahaan di Indonesia
untuk 95 kegiatan pelayanan sosial dengan total biaya sebesar 38 milliar.
Sedangkan pada urutan terakhir kegiatan sosial lewat pembangunan prasaranan
perumahan yang hanya terdapat 5 kegitan dengan total biaya sebesar 1,3 milliar.
Namun diatara 2 hal tersebut, kegiatan tanggung
jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan disalurkan kepada 15
kegiatan, dengan total biaya yang paling kecil diantara 7 kegiatan sosial yang
lain (lihat tabel dibawah), yaitu hanya sebesar 395 juta!
Kegitan tanggung
jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan akan sangat menguntungkan bagi
perusahaan yang melakukannya. Seperti apa keuntungannya? Mari kita simak
bersama-sama, setidaknya ada 4 keuntungan bagi perusahaan yang melakukan
tanggung jawab sosial terhadap lingkungan!
1) Pengembangan
reputasi atau citra perusahaan di mata konsumen dan investor. Dapat
dikonfirmasi, bahwa perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan tanggung
jawab sosial terhadap lingkungan akan menciptakan reputasi yang baik atau good
brand image kepada berbagai elemen bisnis. Bagi konsumen, perusahaan yang
melakukan kegiatan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan, dinilai sebagai
perusahaan yang dapat dengan baik mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam
dalam menguntungkan konsumen dan juga perusahaan. Bagi investor,
perusahaan-perusahaan yang yang peduli terhadap masalah lingkungan dinilai
sebagai perusahaan yang memiliki resiko bisnis yang rendah (low risk business)
dan sangat menguntungkan bagi investor-investor yang mempertimbangkan untuk
investasi jangka panjang (long-term investment) kepada sebuah perusahaan. Dan
otomatis, perusahaan-perusahaan yang mempedulikan masalah lingkungan akan
menciptakan reputasi yang baik dan pada akhirnya memiliki harga saham yang baik dipasaran.
2) Mengeliminasi
konflik lingkungan dan sosial disekitar perusahaan. Nampaknya sudah banyak
kasus-kasus atau berita yang selama ini kita dengar dan lihat seputar
perusahaan dengan kasus miss-conduct nya terhadap lingkungan disekitar area
usaha bisnis mereka. Kejadian tersebut ada baiknya dijadikan pelajaran berharga
bagi setiap perusahaan-perusahaan di Indonesia yang mungkin terlebih khusus nya
ditujukan kepada perusahaan-perusahaan yang bergerak pada industri
pertambangan, perminyakan hingga tekstil untuk selalu dapat dengan cerdas dan
bijak mengelola alam yang menjadi sumber pamasukan sebuah perusahaan sehingga
menipiskan kemungkinan untuk mereka merusak lingkungan yang akan sangat
berdapampak negatif bagi para warga ataupun komunitas yang menetap/bertempat
tinggal di sekitar area lingkungan tersebut.
3) Meningkatkan
kerja sama dengan para pemangku kepentingan. Dalam implementasi CSR perusahaan
tentunya tidak dapat bergerak dan bekerja sendiri tanpa bantuan pemangku
kepentingan seperti, masyarakat lokal dan pemerintah daerah. Dengan mengajak
pemangku kepentingan dalam melakukan konservasi lingkungan, maka perusahaan
dapat dengan mudah menciptakan sebuah relasi yang baik dengan para pemangku
kepentingan tersebut.
4) Membedakan
perusahaan dengan para pesaingnya. Jika kegiatan CSR terhadap lingkungan
dilakukan oleh sebuah perusahaan, perusahaan tersebut akan memiliki kemampuan
dan kesempatan dalam menonjolkan keunggulan komparatifnya (comparative
advantage) sehingga dengan mudah dapat memberikan nilai plus yang berbeda
dengan para pesaingnya yang tidak melakukan kegiatan sosial terhadap
lingkungan.
Kegiatan CSR
terhadap lingkungan harus didasarkan pada filosofi perbaikan yang berkelanjutan
bagi kebijakan lingkungan dan strategi pengembangan untuk mengurangi dampak
buruk terhadap lingkungan. Maka dari itu saya mendefinisikan tangung jawab
sosial perusahaan terhadap lingkungan ini berdasarkan 3 hal, yaitu: penyusunan
rencana kegiatan sosial perusahaan terhadap lingkungan, kualitas kebijakan
lingkungan dan sistem manajemen lingkungan.
1) Penyususnan
rencana kegiatan sosial perusahaan terhadap lingkungan dimulai dengan
mengidentifikasi dampak negatif lingkungan dari rencana bisnis operasional.
Kemudian dilanjutkan dengan mengidentifikasi lingkungan dan alam potensi sumber
daya di masyarakat serta kebutuhan masyarakat dan aspirasi terhadap bisnis
operasional. Dan yang terakhir memulai untuk menyusun rencana kegiatan CSR
terhadap lingkungan yang harus meliputi beberapa hal, seperti:
• Kegiatan CSR
yang dilakukan oleh sebuah perusahaan sekiranya untuk dapat mengurangi dampak
negatif terhadap lingkungan akibat operasional bisnis.
• Kegiatan CSR
yang dilakukan oleh sebuah perusahaan harus secara bijak dan cerdas dalam
memanfaatkan potensi sumber daya alam yang terletak mengelilingi area bisnis
operasional.
• Kegiatan CSR
berdasarkan harus berdasarkan aspirasi masyarakat yang menetap dan tinggal di
sekitar wilayah operasional bisnis. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya,
karena jika perusahaan berurusan dengan lingkungan artinya perusahaan juga akan
berurusan dengan masyarakat disekitar lingkungan tersebut.
2) Kualitas
kebijakan lingkungan didefinisikan sebagai pengaturan tujuan perusahaan
berdasarkan hasil tinjauan pentingnya proses dalam kaitannya dengan dampak
perusahaan terhadap lingkungan dan secara continously dalam menerapkan sistem
manajemen lingkungan.
3) Standar
Manajemen Lingkungan (EMS) adalah kegiatan perusahaan untuk menyediakan bisnis
dengan perkembangan yang sistematis untuk meningkatkan kinerja lingkungan.
Pelaksanaan EMS harus distandardisasi dengan ISO 14001.
ISO 14001
pertama kali diterbitkan pada 1996 dan menetapkan beberapa persyaratan untuk
sistem manajemen lingkungan. ISO 14001 berlaku untuk aspek-aspek lingkungan
dengan persayaratan sebagai berikut:
• Perusahaan
dapat meminimalisasikan efek yang merugikan pada lingkungan disebabkan oleh
segala kegiatan operasional bisnis
• Perusahaan
dapat melakukan perbaikan berkesinambungan pada lingkungan
TANGGUNG JAWAB SOSIAL TERHADAP
KONSUMEN
Aktifitas bisnis
dalam suatu perusahaan digerakan oleh tenaga kerja yang memiliki pemahaman
terhadap pengolahan bisnis tersebut. Sumberdaya manusia dalam hal ini tenaga
kerja menjadi syarat utama dalam mengoprasikan perusahaan. Pengolahan
sumberdaya manusia yang tepat, menjadi bagian yang sangat penting dan bahkan
proses prerkrutan tenga kerja yang tidak tepat akan menjadi masalah tersendiri
bagi perusahaan. Setiap perusahaan berupaya untuk menyusun format yang tepat
tentang manajemen sumberdaya manusianya (mulai dari proses prekrutan,
pendidikan, dan pelatihan, job description yang jelas, sistem upah atau gajih
yang tepat, adanya jenjang karir atau pengembangan staf, dan lainya).
Dalam aktifitas
bisnis, tidak hanya keuntungan yang kita ingat dan dahulukan. Tetapi tanggung
jawab sosial terhadap konsumen juga penting. Hal tersebut penting, karena
dengan wirausaha menjaga kualitas, maka konsumen pun merasa puas, dan akan
selalu merekondasikan tempat usahanya ke konsumen lain. saya mengambil contoh
pedagang fried chicken. Mungkin pedagang tersebut usahanya kecil. Namun
wirausaha tetap harus bertanggup jawab atas makanan yang dibuat. Dengan harga
yang cukup terjangkau, produsen ataupun penjual memunyai tanggung jawab sosial
berupa, memberikan pengobatan kepada konsumen apabila suatu kemasan makanan
fried cicken tersebut kadaluarsa (membuat sakit konsumen). Dan hal tersebut
sudah di atur di undang-undang Republik Indonesia. Dan biasanya terdapat Bpom
yang mensahkan makanan tersebut. jadi kesimpulannya, wirausaha kecil seperti
penjual fried chicken memiliki tanggung jawab sosial bagi konsumen. Dengan
terkontrolnya tanggung jawab tersebut. Konsumen akan merasa puas. Dan apabila
penjual tidak memberikan tanggung jawab sosial, dapat dipastika konsumen
sedikit demi sedikit akan menjauhi atau tidak membeli lagi di tempat makan
tersebut.
Dengan
mengetahui tanggung jawab sosial terhadap konsumen. Diharapkan konsumen dapat
memilih pedagang atau penjual yang memiliki tanggung jawab sosial terhadap
konsumen, agar apabila konsumen terjadi sesuatu dapat di pertanggung jawabkan
oleh si penjual.
Sumber :
http://bennykaristiawan.wordpress.com/2012/10/10/tanggung-jawab-sosial-wirausaha-terhadap-konsumen-dan-lingkungan/
No comments:
Post a Comment